SEBATU – Pemerintah Desa Sebatu bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sebatu resmi menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027. Penetapan dokumen strategis ini disahkan dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang berlangsung khidmat di Ruang Rapat Kantor Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, pada Rabu (30/9/2026) mulai pukul 09.00 WITA.
Musyawarah penting ini dipimpin langsung oleh Ketua BPD Sebatu, I Made Adnyana, dengan didampingi Putu Adi Ekawati selaku notulis. Forum ini dihadiri oleh 34 peserta yang terdiri dari unsur Pendamping Desa Kecamatan Tegallalang, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Sebatu, Perbekel Desa Sebatu beserta jajaran perangkat desa, anggota BPD, Kepala Kewilayahan/Kelian Banjar Dinas (KBD) se-Desa Sebatu, Ketua TP PKK Desa Sebatu, hingga Pengurus Harian Rumah Desa Sehat (RDS) Desa Sebatu.



Penyelarasan Aspirasi dan Lima Bidang Prioritas
Dalam sambutan pembukaan yang disampaikan oleh Sekretaris Desa Sebatu mewakili Perbekel Desa Sebatu, ditegaskan bahwa RKP Desa Tahun Anggaran 2027 merupakan dokumen perencanaan tahunan yang disusun secara partisipatif. Penyusunan dokumen ini mendasarkan pada hasil pendataan, evaluasi pembangunan desa, dokumen RPJM Desa, hasil Musyawarah Desa sebelumnya, serta usulan dan kebutuhan riil masyarakat Sebatu.
Dalam sidang pleno, rancangan RKP Desa Sebatu TA 2027 dipaparkan secara komprehensif mencakup lima bidang utama pembangunan:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Pelaksanaan Pembangunan Desa;
- Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
- Pemberdayaan Masyarakat Desa; serta
- Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa.
Seluruh peserta musyawarah diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan saran demi menyempurnakan rancangan kegiatan agar tepat sasaran serta berkeadilan.



Kompas Pembangunan dan Dasar APBDes 2027
Setelah melalui proses pembahasan yang konstruktif, seluruh peserta musyawarah secara bulat menerima, menyepakati, dan menetapkan RKP Desa Sebatu Tahun Anggaran 2027. Dokumen yang telah disahkan ini akan menjadi pedoman utama bagi Pemerintah Desa Sebatu dalam melaksanakan seluruh program dan kegiatan pembangunan sepanjang TA 2027.
Selain itu, kesepakatan RKP Desa ini menjadi landasan hukum dan bahan utama dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Sebatu TA 2027, dengan tetap menyesuaikan pada kemampuan keuangan desa serta regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Rangkaian Musyawarah Desa ini ditutup secara resmi pada pukul 11.00 WITA yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh Ketua BPD Sebatu I Made Adnyana dan Notulis Putu Adi Ekawati. Dengan ditetapkannya RKPDes 2027 ini, Desa Sebatu siap melangkah menjalankan agenda pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa.
Berita ini disiarkan secara resmi melalui Laman Informasi Publik Desa Sebatu sebagai wujud keterbukaan informasi dan akuntabilitas perencanaan pembangunan desa.