Website Resmi Desa Sebatu

Pelayanan

Berikut merupakan pelayanan di Kantor Desa Sebatu dan syarat-syarat yang diperlukan untuk masing-masing layanan.

Pembuatan Akta Kelahiran

  1. Fotocopy Akta Perkawinan Orang Tua
  2. Fotocopy E-KTP Orang Tua
  3. Fotocopy E-KTP dua saksi di luar KK yang berumur 10 tahun lebih tua
  4. Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Rumah Sakit
  5. Untuk poin (4) jika tidak ada, dapat dibuatkan di Kantor Desa dengan pengantar dari Kelihan Dinas terkait
  6. Mengisi formulir keterangan kelahiran
  7. Melampirkan kartu keluarga terbaru

Pembuatan Akta Perkawinan

  1. Fotocopy Akta Kelahiran kedua mempelai
  2. Fotocopy E-KTP kedua mempelai
  3. Fotocopy E-KTP dua saksi di luar KK
  4. Surat Keterangan Belum Pernah Kawin kedua mempelai
  5. Surat Keterangan Kawin
  6. Surat Pernyataan Suka Sama Suka
  7. Nama Pemuput
  8. Untuk poin (4-6) dapat mencari Surat Pengantar dari Kelihan Dinas terkait
  9. Mengisi formulir pernikahan
  10. Pas Foto Berpasangan dan Berwarna Ukuran 4×6
  11. Melampirkan kartu keluarga terbaru

Pembuatan Akta Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit/Kepala Desa
  2. Fotocopy E-KTP Almarhum
  3. Fotocopy E-KTP dua saksi di luar KK
  4. Mengisi formulir kematian
  5. Fotocopy E-KTP Pelapor
  6. Melampirkan kartu keluarga terbaru

Pembuatan E-KTP

  1. Surat Pengantar dari Kelihan Dinas terkait
  2. Mengisi formulir permohonan perekaman E-KTP
  3. Melampirkan kartu keluarga terbaru

Pembuatan Surat Usaha

  1. Fotocopy E-KTP Pemohon
  2. Surat Pengantar dari Kelihan Dinas terkait

Pembuatan Surat Penghasilan Orang Tua

  1. Fotocopy E-KTP Pemohon
  2. Surat Pengantar dari Kelihan Dinas terkait

Perubahan Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar dari Kelihan Dinas terkait
  2. Mengisi formulir biodata perubahan KK
  3. Melampirkan Akta Kelahiran/Perkawinan/Kematian
  4. Melampirkan Ijazah Terakhir Anggota Keluarga
  5. Melampirkan kartu keluarga terbaru