SEBATU – Pemerintah Desa Sebatu menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Rancangan RKPDes Tahun Anggaran 2027 pada Selasa (15/9/2026). Forum strategis ini diselenggarakan sebagai wadah bersama warga untuk menyepakati prioritas pembangunan, pemberdayaan, serta pembinaan masyarakat desa agar terarah, transparan, dan adil.
Kegiatan yang berlangsung di Desa Sebatu ini diawali dengan laporan resmi dari Ketua Panitia Musrenbangdes, Kadek Dwi Juli Lestari, S.Pd. Musrenbangdes ini merupakan tahapan lanjutan setelah pelaksanaan Musdes Perencanaan Penggalian Usulan pada 17 Juni 2026 dan Pra-Musrenbangdes pada 11 September 2026. Seluruh alur perencanaan ini mengacu pada regulasi resmi, yaitu Permendagri No. 114 dan Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020.



Tantangan Fiskal: Usulan Belanja Capai Rp7 Miliar
Dalam pemaparan materi oleh Plt. Perbekel Sebatu, I Gede Bawa Sujana, S.Sos., M.I.Kom., dipaparkan kondisi pagu indikatif dan proyeksi keuangan desa untuk tahun 2027. Asumsi Pendapatan Desa Sebatu Tahun 2027 ditetapkan sebesar Rp4.652.978.000, yang dihitung berdasarkan Pendapatan Definitif Tahun 2026 setelah dikurangi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pilkel.
Di sisi lain, total Kebutuhan Belanja Desa Sebatu Tahun 2027 berdasarkan rekapitulasi usulan masyarakat dan kebutuhan operasional mencapai Rp7.008.453.250. Kondisi ini memicu terjadinya defisit anggaran sebesar Rp2.355.475.250.
Adapun rincian kebutuhan belanja desa tersebut terbagi ke dalam lima bidang kerja:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Rp2.687.871.700
- Pelaksanaan Pembangunan Desa: Rp2.057.865.650
- Pemberdayaan Masyarakat Desa: Rp1.162.800.000
- Pembinaan Kemasyarakatan Desa: Rp927.915.900
- Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat & Mendesak Desa: Rp172.000.000



Sinergi Lintas Sektor dan Penilaian Objektif
Camat Tegallalang, I Wayan Eka Mulya Adi Putra, S.STP., M.Si., turut hadir memberikan arahan agar penyusunan anggaran benar-benar menyasar program krusial bagi krama desa. Untuk mengatasi defisit tersebut, penentuan skala prioritas tidak dilakukan secara subjektif, melainkan berdasarkan keputusan musyawarah bersama.
Peserta musyawarah diposisikan sebagai penilai objektif dan dibagi menjadi 4 kelompok kerja sesuai bidang kerja Pemerintah Desa. Masing-masing kelompok dipimpin oleh seorang ketua serta didampingi notulis untuk memberikan penilaian, scoring, serta perangkingan kegiatan berdasarkan tingkat urgensi.



Legitimasi Melalui Berita Acara
Usai pembahasan kelompok, acara dilanjutkan dengan pleno pemaparan hasil penilaian dan tanggapan dari Ketua BPD Sebatu, I Made Adnyana. Rangkaian musyawarah kemudian ditutup dengan penetapan hasil dan penandatanganan Berita Acara resmi.
Hasil perangkingan skala prioritas ini akan menjadi dasar utama penyusunan Matriks RKPDes dan penetapan APBDes Tahun Anggaran 2027. Tahapan selanjutnya, BPD Sebatu akan menggelar Musdes Penetapan setelah seluruh dokumen Ranperdes RKPDes 2027 rampung disempurnakan.
Berita ini ditayangkan secara resmi oleh Pemerintah Desa Sebatu sebagai wujud transparansi publik dan akuntabilitas tata kelola pembangunan desa.