SEBATU – Pemerintah Desa Sebatu terus berkomitmen meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik melalui penguatan regulasi desa. Pada Senin (30/03/2026), bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Sebatu, telah dilaksanakan kegiatan Pembinaan Perangkat Desa yang memfokuskan pada dua agenda krusial, tata cara penyusunan Peraturan Desa (Perkel) dan implementasi mekanisme evaluasi kinerja.


Hadir sebagai narasumber utama, Drs. A.A. Gde Rai Budiasa, MAP, selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gianyar. Dalam pemaparannya, beliau menekankan bahwa penyusunan peraturan di tingkat desa harus memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari UU Nomor 6 Tahun 2014 hingga regulasi terbaru UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Penguatan Regulasi Desa
Kegiatan ini mengupas tuntas teknik penyusunan Peraturan Desa agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. “Peraturan Desa harus memenuhi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara efektif,” ujar Rai Budiasa dalam sesi materi.
Peserta diberikan pedoman rinci mengenai struktur formal peraturan, mulai dari judul, pembukaan, batang tubuh, hingga ketentuan penutup dan lampiran. Hal ini bertujuan agar setiap kebijakan yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Sebatu memiliki legalitas yang diakui dan mampu menjadi instrumen hukum yang solutif bagi warga.


Mekanisme Evaluasi Kinerja yang Terukur
Selain aspek legalitas, agenda pembinaan ini secara khusus membahas Rancangan Peraturan Perbekel tentang Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Beberapa poin penting dalam mekanisme evaluasi yang dibahas meliputi:
- Objektifitas Penilaian: Evaluasi akan mencakup kapasitas individu dalam perumusan strategi, pelaksanaan kegiatan, hingga kerja sama antar-aktor desa.
- Pembinaan Berjenjang: Hasil evaluasi akan menjadi dasar bagi Perbekel untuk memberikan pembinaan melalui pelatihan atau program pengembangan diri lainnya.
- Pengawasan Partisipatif: BPD turut dilibatkan dalam pengawasan kinerja untuk memastikan seluruh perangkat desa bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).
Komitmen Pelayanan Publik
Kegiatan ini diharapkan menjadi titik tolak bagi perangkat Desa Sebatu untuk bekerja lebih terukur. Dengan adanya standar evaluasi yang jelas, setiap aparatur desa mulai dari Sekretaris Desa, Kaur, Kasi, hingga Kelian Banjar Dinas, diharapkan memiliki indikator kinerja yang tepat dalam melayani masyarakat.
“Evaluasi ini bukan semata-mata mencari kesalahan, melainkan bentuk tanggung jawab kita kepada masyarakat. Kami ingin memastikan setiap program desa berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi warga Sebatu,” pungkas narasumber di akhir kegiatan. Acara ditutup dengan sesi diskusi interaktif mengenai draf Peraturan Perbekel yang akan segera diundangkan dalam Berita Desa. widyawangsa – operator