SEBATU – Pemerintah Desa Sebatu melakukan langkah bersejarah dalam memperkuat kemandirian pangan dan kebutuhan dasar masyarakat. Pada Senin (10/08/2026), bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Sebatu, digelar sosialisasi strategis mengenai transformasi PAM 3 Banjar menjadi Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS) “Sasila Banyu Amertha”.
Langkah ini diambil untuk memantapkan tata kelola air bersih yang telah melayani masyarakat di Banjar Pujung Kaja, Sebatu, dan Pujung Kelod sejak era 1970-an. Transformasi ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan upaya memperkuat legalitas, profesionalitas, serta aksesibilitas terhadap program bantuan pemerintah pusat maupun daerah.


Sinergi dan Dukungan Penuh Tokoh Masyarakat
Acara yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Desa Sebatu ini dihadiri langsung oleh Perbekel Sebatu, I Wayan Tangsi Asrama, jajaran BPD, serta tokoh-tokoh adat dari tiga banjar terkait. Dalam sesi diskusi, dukungan mengalir deras dari para pemangku kepentingan:
- Bendesa Adat Pujung Sari menyampaikan apresiasi dan dukungannya, seraya berharap transformasi ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) serta punia bagi ketiga banjar tersebut.
- Bendesa Adat Sebatu menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan seiring dengan perubahan wadah kelembagaan ini.
- Kelihan Banjar Dinas Pujung Kaja memberikan catatan strategis agar sosialisasi serupa segera dilanjutkan hingga ke tingkat akar rumput di masing-masing banjar.
Menjawab Tantangan Zaman Tanpa Menghilangkan Sejarah
Dalam pemaparannya, tim sosialisasi menekankan bahwa transformasi ke KPSPAMS merupakan jawaban atas tantangan pertumbuhan penduduk dan tuntutan standar pelayanan yang lebih transparan dan terukur. Meski kini bernaung di bawah koordinasi Pemerintah Desa sebagai Pilot Project, semangat gotong royong dan nilai swadaya yang dibangun sejak puluhan tahun lalu dipastikan tidak akan hilang.
Salah satu poin penting yang ditegaskan adalah mengenai kebijakan tarif. Masyarakat dihimbau untuk tidak khawatir karena transformasi ini tidak serta merta menaikkan tarif air secara sepihak. “Setiap kebijakan tarif harus melalui mekanisme transparan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat,” tegas pemateri dalam forum tersebut.


Manfaat Strategis bagi Desa dan Masyarakat
Dengan bergantinya status menjadi KPSPAMS, pengelola kini memiliki payung hukum yang kuat melalui Peraturan Desa (Perdes) dan SK Perbekel. Hal ini membuka pintu bagi Desa Sebatu untuk mengusulkan pemenuhan sarana prasarana melalui APBDes maupun dana pemerintah pusat, serta memfasilitasi uji laboratorium kualitas air secara rutin.
Perbekel Sebatu, I Wayan Tangsi Asrama, berharap dengan KPSPAMS Sasila Banyu Amertha, pelayanan air bersih di Desa Sebatu akan semakin inklusif dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Berita ini disusun sebagai bentuk transparansi informasi publik Pemerintah Desa Sebatu dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kebutuhan dasar masyarakat.